Terjemah Al-Qur'an

Diposting oleh Yuswan Rois on Sabtu, 23 April 2011


1. Pembukaan
Sudah menjadi keinginan setiap manusia baik muslim ataupun non muslim untuk mengetahui apa yang terkandung dalam alquran, sementara Al-Quran turun dalam bahasa Arab (Qur’anan ‘arobiyyan), padahal tidak semua orang dapat mengerti apalagi menguasai Bahasa Arab, maka dengan alasan itulah penerjemahan Al-Quran sangat dibutuhkan hingga ke dalam berbagai bahasa di dunia.
Pemakalah di sini akan mencoba menjelaskan sedikit tentang sejarah penerjemahan Al-Quran, pengertian terjemah, pembagian terjemah, syarat-syarat penerjemah, hukum terjemah, kedudukan terjemah jika dibandingkan dengan Alquran itu sendiri, dan terakhir tentang puisisasi Al-Quran.
2. Pembahasan
Sejarah singkat
Sebelum berkembangnya bahasa Eropa modern, yang berkembang di Eropa adalah bahasa Latin. Oleh karena itu, terjemahan AL-Quran dimulai kedalam bahasa Latin. terjemahan itu dilakukan untuk keperluan biara Clugny kira-kira tahun 1135.
Prof. W. Montgomery Watt dalam bukunya bell’s Introduction to the Quran (Islamic Surveys 8), menyebutkan bahwa pertanda dimulainya perhatian Barat terhadap study Islam adalah dengan kunjungan Peter the Venerable, Abbot of Clugny ke Toledo, pada abad kedua belas, diantara usahanya adalah menerbitkan serial keilmuan untuk menandingi kegiatan intelektual Islam saat itu, terutama di Andalus. Sebagai bagian dari kegiatan tersebut adalah menterjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Latin yang dilakukan oleh Robert of Ketton (Robertus Retanensis), dan selesai pada juli 1143.
Abad Renaissance di Barat memberi dorongan lebih besar untuk menerbitkan buku-buku Islam, pada awal abad keenam belas buku-buku Islam banyak diterbitkan, termasuk penerbitan Al-Quran pada tahun 1530 di Venica dan terjemah Al-Quran kedalam bahasa Latin oleh Robert of Ketton tahun 1543 di Basle, dengan penerbitnya Bibliander. dari terjemahan bahasa latin inilah, kemudian Al-Quran diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa Eropa.
Al-Quran juga diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa selain Eropa, seperti Afrika, Persia, Turki, Urdu, Tamil, Pastho, Benggali, Jepang dan berbagai bahasa di kepulauan Timur, tidak ketinggalan pula Al-Quran juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pada pertengahan abad ketujuh belas, Abdul Ra’uf fansuri, seorang ulama dari Singkel, Aceh, menterjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Melayu, walau mungkin terjemahan itu ditinjau dari sudut ilmu bahasa Indonesia modern belum sempurna, namun, pekerjaan itu adalah berjasa besar sebagai pekerjaan perintis jalan; hingga pada saat ini, kita bisa mendapatkan berbagai terjemahan Al-Quran dalam bahasa Indonesia dengan sangat mudah dan bermacam-macam versi.
Pengertian Dan Pembagiannya :
Kata Tarjamah, yang dalam bahasa Indonesianya biasa kita sebut dengan Terjemah, secara etimologi mempunyai beberapa arti :
* Menyampaikan suatu ungkapan pada orang yang tidak tahu.
* Menafsirkan sebuah ucapan dengan ungkapan dari bahasa yang sama.
* Menafsirkan ungkapan dengan bahasa lain.
* Memindah atau mengganti suatu ungkapan dalam suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain, dan pengertian yang keempat ini, yang akan kita bahas lebih lanjut, mengingat pengertian inilah yang biasa dipahami oleh banyak orang (‘Urf), dari kata Tarjamah.
Sedangkan Tarjamah sendiri terbagi menjadi dua macam:
1. Tarjamah Harfiyah atau Tarjamah Lafdhiyah.
2. Tarjamah Tafsiriyah atau Tarjamah Ma’nawiyah.
Pengertian Tarjamah Harfiyah adalah memindahkan (suatu isi ungkapan) dari satu bahasa ke bahasa yang lain, dengan mempertahankan bentuk atau urutan kata-kata dan susunan kalimat aslinya.
Sedangkan Tarjamah Tafsiriyah adalah menerangkan sebuah kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbeda, tanpa memepertahankan susunan dan urutan teks aslinya, dan juga tidak mempertahankan semua Ma’na yang terkandung dalam kalimat aslinya yang diterjemah.
Sebagai contoh adalah زيد يقدّم رجلاً ويؤخّر أخرى . Bila kita artikan dengan Tarjamah Harfiyah, maka, artinya adalah Zaid mendahulukan satu kakinya dan mengakhirkan kaki yang satunya lagi, sedangkan bila kita mengartikan dengan Tarjamah Tafsiriyah, maka, artinya adalah Zaid ragu-ragu (يتردّد) dalam mengambil keputusan, misalnya; Dalam istilah bahasa Arab, kata mendahulukan satu kaki dan mengakhirkan kaki yang lainya, sebagai bentuk Kinayah (Metafora) dari perasaan ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
Perbedaan Antara Tarjamah Tafsiriyah Dan Tafsir:
Ada beberapa titik perbedaan antara Tarjamah Tafsiriyah dan Tafsir dari dua segi:
1. Perbedaan bahasa, bahasa Tafsir terkadang atau kebanyakan memakai bahasa yang sama, sementara bahasa Tarjamah Tafsiriyah harus dengan bahasa yang berbeda.
2. Bagi pembaca Tafsir, bisa memperhatikan rangkaian dan susunan teks asli beserta arti yang di tunjukan, di samping teks terjemahanya; sehingga dia bisa menemukan kesalahan-kesalahan yang ada, sekaligus meluruskanya. Andaikan dia tidak menangkap kesalahan itu, maka, pembaca yang lain akan menemukanya. Sedangkan pembaca terjemah, tidak sampai ke situ, karena dia tidak tahu susunan Al-Quran dan arti yang ditunjukanya, bahkan kesan yang ada, bahwa apa yang ia baca, dan ia pahami dari terjemah tersebut, adalah Tafsir atau arti yang benar terhadap Al-Quran, sedangkan pengecekan terhadap teks aslinya dan membandingkan dengan teks terjemahan, itu sudah di luar batas kemampuanya, selama dia tidak tahu bahasa Al-Quran.
Syarat-syarat penerjemah:
Seorang penerjemah Al-Quran harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Penerjemah haruslah seorang muslim, sehingga tanggung jawab keislamannya dapat dipercaya.
  2. Penerjemah haruslah seorang yang adil dan tsiqah. Karenanya, seorang fasik tidak diperkenankan menerjemahkan Alquran.
  3. Menguasai bahasa sasaran dengan teknik penyusunan kata. Ia harus mampu menulis dalam bahasa sasaran dengan baik.
  4. Berpegang teguh pada prinsip-prinsip penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai mufasir, karena penerjemah pada hakikatnya adalah seorang mufasir.
Selain syarat di atas, shighat terjemahan harus benar jika diletakkan pada tempat aslinya dan terjemahann haruslah cocok benar dengan makna-makna dan tujuan-tujuan aslinya, dan penerjemah harus memberikan keterangan pendahuluan yang menyatakan bahwa terjemah Alquran tersebut bukanlah Alquran, melainkan tafsir Alquran.
Hukum Terjemah Al-Quran
Mengingat bahwa terjemah Al-Quran terbagi menjadi dua, Harfiyah dan Tafsiriyah, maka, untuk membahas hukum terjemah Al-Quran, harus membahas satu persatu dari dua macam Tarjamah Al-Quran tersebut.
Tarjamah Harfiyah
Tarjamah Harfiyah terhadap Al-Quran, adakalanya berupa Tarjamah yang menyerupainya (Bil Mitsli), dan adakalanya tidak menyerupainya (Bi Ghoiril Mitsli).
Tarjamah Harfiayah bil Mitsli artinya, menerjemahkan susunan Al-Quran ke dalam bahasa lain, dengan menjelaskan kata perkata, menyamakan gaya bahasanya (uslub-nya), sehingga bahasa terjemah mampu memuat apa yang terkandung dalam susunan naskah aslinya, yaitu Ma’na atau pesan-pesan yang tersampaikan dari gaya bahasa aslinya yang sangat Baligh , sekaligus hukum-hukum syariatnya.
Terjemahan model seperti ini mustahil untuk dilakukan karena diturunkanya Al-Quran mempunyai dua tujuan ( الغرض), yaitu:
a. Untuk menunjukan kebenaran Nabi SAW dalam risalah-nya yang beliau sampaikan dari tuhannya, ini semua terjadi, karena Al-Quran adalah Mu’jizat, yang mana andaikan Manusia dan Jin bersatu-padu, bahu membahu untuk membuat atau menandingi satu surat sekalipun, yang menyerupainya; niscaya mereka tidak akan mampu untuk selamanya.
b. Untuk memberikan petunjuk pada Manusia, kepada kemaslahatan dan keselamatannya, baik di Dunia maupun di Akhirat.
Sedangkan Tarjamah Harfiyah bi Ghoiril Mitsli adalah menerjemahkan susunan Al-Quran dari kata perkata sebatas kemampuan si penerjemah, dan sebatas jangkauan bahasa terjemah.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar